Nasabah KPR Meningga Dunia, Bagaimana Nasib Cicilannya?

Nasabah KPR Meningga Dunia, Bagaimana Nasib Cicilannya

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah memang sangat populer di Indonesia. Ini adalah jenis kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada individu untuk membeli atau membangun rumah. Biasanya, KPR memiliki tenor yang cukup panjang, bisa mencapai puluhan tahun, dengan suku bunga yang bervariasi tergantung pada kebijakan bank dan kondisi pasar keuangan. Dengan batas waktu kredit yang cukup lama, maka biasanya KPR dilindungi oleh asuransi kredit, untuk meminimalisir risiko yang kemungkinan saja terjadi di masa yang akan datang.

Jika seseorang yang memiliki cicilan bank meninggal dunia, sisa hutangnya umumnya akan menjadi tanggungan ahli waris atau keluarganya, tergantung pada hukum dan peraturan di negara masing-masing. Di Indonesia, masalah penanganan hutang dan warisan diatur dalam KUH Perdata dan peraturan-peraturan terkait. Tapi bagaimana jika yang meninggal adalah kepala keluarga, yang mencari nafkah, sedangkan keluarganya tidak berpenghasilan. Tentu akan memberatkan keluarganya di kemudian hari.

Mengutip dari situs detik.com, menjelaskan bahwa kebanyakan bank atau penyedia KPR umumnya sudah bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa. Kerjasama ini bertujuan untuk menanggung risiko yang terjadi selama KPR ini berlangsung. Jadi, nasabah yang memilih untuk mengambil KPR akan secara langsung mendapatkan asuransi jiwa, sehingga sisa cicilan akan diputihkan atau dianggap lunas ketika nasabah tersebut meninggal dunia, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati dalam polis asuransi jiwa tersebut.

Umumnya, dalam kontrak asuransi jiwa yang bekerja sama dengan bank penyedia KPR, ada klausul yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu seperti kematian nasabah, asuransi jiwa akan membayar sejumlah uang kepada bank untuk melunasi atau membayar sisa cicilan KPR. Dengan demikian, keluarga atau ahli waris tidak perlu menganggung beban sisa cicilan KPR tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa hal ini tergantung pada persyaratan yang ada dalam polis asuransi jiwa yang dimiliki nasabah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dengan baik ketentuan-ketentuan polis asuransi jiwa yang terkait dengan KPR agar tidak terjadi ketidakpahaman di kemudian hari. Biasanya, bank akan mengkoordinasikan dengan pihak asuransi jiwa untuk menyelesaikan proses klaim dengan lancar setelah menerima bukti kematian nasabah dan dokumen-dokumen yang diperlukan lainnya.

Berbeda apabila pihak penyedia KPR atau bank tidak bekerjasama dengan asuransi jiwa, maka sisa cicilan nasabah yang meninggal akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, sisa cicilan akan tetap berjalan dan wajib dilunasi oleh ahli waris. Sisa cicilan ini bisa diturunkan kepada istri dan anak, dan bisa juga ke samping yaitu keluarga tergantung dar kondisinya. Tapi jika terjadi kasus seperti suami dan istri meninggal dalam waktu bersamaan maka kewajiban akan diturunkan kepada anak. Namun jika anak masih dibawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk mereka. Pihak bank akan mencari wali bagi anak tersebut melalui persidangan, yang kemudian akan diambil keputusan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *