BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi para karyawan agar bisa mendapatkan perlindungan sosial ekonomi selama masa bekerja hingga setelah pensiun. Keuntungan daftar BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa dirasakan oleh karyawan itu sendiri melainkan juga oleh anggota keluarganya. Lantas, apa saja keuntungan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Selengkapnya, simak sampai tuntas uraian berikut.
Sekilas Tentang BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang memberikan perlindungan bagi karyawan atau tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial maupun ekonomi sebagai akibat hubungan kerja. (source:id.wikipedia.org).
Risiko sosial ekonomi yang dimaksud diantaranya peristiwa kecelakaan, sakit, kecacatan, bersalin, kehamilan, hari tua hingga meninggal dunia. Di mana hal ini bisa menyebabkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan karyawan.
5 Keuntungan Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai peraturan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial Ketenagakerjaan. (source:kompas.com).
Sementara itu, karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh beberapa keuntungan, meliputi :
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK memberikan perlindungan pada karyawan selama perjalanan menuju tempat kerja, berada di tempat kerja dan melakukan perjalanan dinas. Manfaat JKK bisa didapatkan hingga pengobatan kecelakaan selesai atau sampai Anda sembuh. Bahkan, Anda juga akan memperoleh santunan upah selama tidak masuk kerja sebesar 48 kali lipat nominal upah yang didapatkan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jika mengalami pemutusan hubungan kerja maka Anda bisa memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan penghidupan yang layak setelah kehilangan pekerjaan.
- Jaminan Pensiun
Keuntungan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya adalah mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun atau JP. JP hanya berlaku bagi tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki masa pensiun.
- Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua atau JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan cair pada saat karyawan berusia 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total secara permanen. Dengan kata lain, JHT memberikan manfaat jaminan dari segi ekonomi untuk karyawan berusia tua yang tidak lagi bekerja dan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.
- Jaminan Kematian
Keuntungan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir adalah memperoleh manfaat Jaminan Kematian atau JKM. JKM merupakan manfaat jaminan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan. JKM umumnya berupa santunan sebesar Rp. 12 juta dalam kurun waktu 2 tahun, biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta, serta biaya beasiswa untuk dua orang anak.
Demikianlah lima keuntungan daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Selain jaminan dari risiko di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan, kredit kepemilikan rumah, hingga pinjaman untuk keperluan renovasi rumah. Dengan sederet keuntungan tersebut, karyawan diharapkan bisa bekerja dengan nyaman dan aman serta memiliki keluarga yang sejahtera.