Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo pada 30 Juli 2022 lalu sempat memblokir sejumlah situs karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Salah satu situs yang diblokir adalah PayPal.
Karena menuai protes dari warganet, Kominfo memberikan jeda pemblokiran selama 1-5 Agustus 2022.
Dengan begitu, masyarakat masih bisa menarik dan mencairkan uang dari PayPal ke rekening bank selama jeda pemblokiran.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan jeda pemblokiran ini untuk memindahkan dananya ke rekening bank atau aplikasi lain.
“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal.
Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah diberikan jeda pemblokiran, perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik asal Amerika Serikat (AS) tersebut pada Rabu, 3 Agustus 2022, akhirnya mendaftar sebagai PSE di Kominfo.
Dengan demikian, masyarakat yang hendak menarik dan mencairkan uangnya di PayPal tidak lagi resah.
Dilansir dari situs resmi PayPal, berikut cara menarik dan mencairkan uang dari PayPal ke rekening bank pengguna: Cara Menarik dan Mencairkan Uang dari Paypal Lewat Ponsel Cara Menarik dan Mencairkan Uang dari Paypal Lewat PC HARIS SETYAWAN