Berniat Jalan-jalan ke Luar Negeri? Ketahui Syarat Pembuatan SIM Internasional

Pandemi Covid-19 sudah kian melandai sehingga sejumlah negara telah membuka kembali bagi turis asing.

Jika Anda berniat jalan-jalan ke luar negeri dan memutuskan untuk membawa kendaraan pribadi, ada satu syarat yang tidak boleh terlewatkan.

Syarat itu adalah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional.

Apa Itu SIM Internasional? SIM Internasional diketahui sebagai dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.

Dikutip dari situs treaties.un.org, SIM Internasional diterbitkan berdasarkan kesepakatan Paris Convention on Motor Traffic 1926 dan disempurnakan pada Geneva Convention on Road Traffic 1949.

Pada 1968 dilakukan penyempurnaan terakhir oleh PBB dalam Konvensi Vienna tentang Lalu Lintas Jalan.

Setiap negara yang menyepakati konvensi tersebut memiliki perwakilan masing-masing untuk penerbitan SIM Internasional.

Masa berlaku SIM Internasional yaitu selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.

Syarat Pembuatan SIM Internasional Proses pembuatan SIM Internasional tergolong mudah.

Bagi siapa pun yang sudah memiliki SIM umum, baik itu SIM A atau SIM C, tidak perlu mengikuti tes berkendara lagi.

Namun, jika belum memiliki SIM umum, maka harus mengurus pembuatan SIM umum terlebih dahulu.

Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional: HARIS SETYAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *